Protokol Kyoto Atasi Pemanasan Global
Efek rumah kaca dan akibat-akibatnya yang mungkin ditimbulkan telah mendorong lahirnya Protokol Kyoto. Protokol ini telah disepakati pada Konferensi ke-3 Negara-negara pihak dalam Konvensi Perubahan Iklim (The United Nations Frame Work Convention on Climate Change/the UNFCCC) yang diselenggarakan di Kyoto, Jepang tanggal 11 Desember 1997. Dan terbuka untuk ditandatangani dari tanggal 16 Maret 1998 sampai 15 Maret 1999 di Markas Besar PBB, New York. Pada waktu itu Protokol telah ditandatangani oleh 84 negara penandatangan.
Namun demikian, bagi negara pihak yang belum menandatanganinya dapat mengaksesi protokol tersebut setiap saat.
Protokol Kyoto mewajibkan negara pihak pada the UNFCCC untuk meratifikasi, akseptasi, memberikan approval ataupun aksesi, serta berlaku mengikat pada hari kesembilan setelah tidak kurang dari 55 negara pihak pada the UNFCCC, termasuk negara yang disebut dalam ANNEX I the UNFCCC dimana negara-negara yang masuk dalam kelompok tersebut memiliki kewajiban untuk mengurangi tingkat emisi GHGs-nya minimal 5,5 % dari tingkat emisi tahun 1990, telah mendepositkan instrumen ratifikasi, aksptasi, approval atau aksesi-nya.
Adapun isi Protokol Kyoto pada pokoknya mewajibkan negara-negara industri maju untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (Green House Gases/GHGs) - CO2, CH4, N2O, HFCS, PFCS dan SF6- minimal 5,5 % dari tingkat emisi tahun 1990, selama tahun 2008 sampai tahun 2012. Protokol Kyoto juga mengatur mekanisme teknis pengurangan emisi gas rumah kaca (GHGs) yang dikenal dengan Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism/CDM).
CDM adalah suatu mekanisme di bawah Protokol Kyoto yang dimaksudkan untuk mambantu negara maju/industri memenuhi sebagian kewajibannya menurunkan emisi GHGs serta membantu negara berkembang dalam upaya menuju pembangunan berkelanjutan dan kontribusi terhadap pencapaian tujuan the UNFCCC. Mekanisme ini menawarkan win-win solution antara negara maju dengan negara berkembang dalam rangka pengurangan emisi GHGs, dimana negara maju menanamkan modalnya di negara berkembang dalam proyek-proyek yang dapat menghasilkan pengurangan emisi GHGs dengan imbalan CER (Certified Emission Reduction).
Akibat dari pemanasan global itu telah terjadi perubahan iklim dunia yang menimbulkan kerugian dari dampak bencana alam. kerusakan ini umumnya disebabkan oleh kegiatan industri yang terus berkembang. Ia juga berpendapat perlunya membantu negara-negara yang sedang berkembang agar bisa beradaptasi terhadap dampak kenaikan suhu global.
Tampaknya untuk menghadapi ancaman serius masa depan manusia ini, tidak ada pilihan lain kecuali mencari pengganti dari energi fosil yang menjadi penyumbang terbesar efek rumah kaca. Energi nuklir dapat dijadikan solusinya.
http://www.energiterbarukan.net/index.php?option=com_content&task=view&id=81&Itemid=81
0 Responses to Protokol Kyoto Atasi Pemanasan Global
Something to say?